Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani aturan turunan Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker), yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021. Terdapat ketentuan-ketentuan yang berubah dibandingkan aturan sebelumnya dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), waktu lembur, hingga jumlah pesangon bagi karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).