Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat edaran bernomor SE/2/11/2021 yang mengatur penerapan penanganan perkara Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam surat edaran tersebut, Kapolri meminta penyidik polisi mengedepankan restorative justice dalam penanganan perkara hingga tidak menahan tersangka yang telah meminta maaf.