Instruksi Kapolri soal UU ITE: Tersangka Minta Maaf Tak Ditahan

20DETIK

   |   
4,308 Views | Selasa, 23 Feb 2021 05:01 WIB

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat edaran bernomor SE/2/11/2021 yang mengatur penerapan penanganan perkara Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam surat edaran tersebut, Kapolri meminta penyidik polisi mengedepankan restorative justice dalam penanganan perkara hingga tidak menahan tersangka yang telah meminta maaf.

Satria Kusuma - 20DETIK