Penyuap Juliari Didakwa Beri Suap Masing-masing Rp 1,28 M dan Rp 1,95 M

20DETIK

   |   
31,497 Views | Rabu, 24 Feb 2021 17:43 WIB

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, menggelar sidang perdana dua terdakwa penyuap eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, yaitu Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja. Dalam sidang kali ini diagendakan pembacaan dakwaan.

Ashri Fathan - 20DETIK