Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 soal pelaksanaan vaksinasi mandiri atau disebut vaksinasi gotong royong. Kemenkes tegaskan vaksinasi gotong royong tak akan memakai jenis vaksin yang sama dengan vaksinasi pemerintah, yakni Sinovac, AstraZeneca, Novavax dan Pfizer.