KPK menetapkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan 2 orang lainnya (pejabat Sulsel dan kontraktor) sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur, Minggu (28/2/2021). Nurdin diduga menerima uang Rp 5 miliar. Berikut ini penjelasan Ketua KPK Firli Bahuri.