Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan 3 kapal nelayan yang melanggar ketentuan penangkapan ikan. Ketiga kapal tersebut tidak dilengkapi dokumen Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) di Teluk Tolo, Sulawesi Tengah pada Jumat (26/02).
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan 3 kapal nelayan yang melanggar ketentuan penangkapan ikan. Ketiga kapal tersebut tidak dilengkapi dokumen Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) di Teluk Tolo, Sulawesi Tengah pada Jumat (26/02).