47 Aktivis Hong Kong Dituduh Subversif

20DETIK

   |   
636 Views | Senin, 01 Mar 2021 18:53 WIB

Polisi Hong Kong membawa 47 aktivis pro-demokrasi ke pengadilan atas tuduhan konspirasi untuk melakukan subversif di bawah undang-undang keamanan nasional yang baru. Hampir 100 orang telah ditangkap sejak undang-undang tersebut diterapkan.

Isfari Hikmat/Reuters - 20DETIK