Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo, divonis dengan hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Leonardo terbukti menyuap mantan anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil sebesar 100 ribu dolar Singapura dan 20 ribu dolar AS.