Aturan Soal Investasi Miras dalam Perpres Jokowi

20DETIK

   |   
40,673 Views | Selasa, 02 Mar 2021 04:24 WIB

Presiden Joko Widodo telah resmi mengizinkan keran investasi untuk komoditas minuman keras (miras). Izin investasi itu diberikan melalui sebuah Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Nugroho Tri Laksono - 20DETIK