Presiden Joko Widodo telah resmi mengizinkan keran investasi untuk komoditas minuman keras (miras). Izin investasi itu diberikan melalui sebuah Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Presiden Joko Widodo telah resmi mengizinkan keran investasi untuk komoditas minuman keras (miras). Izin investasi itu diberikan melalui sebuah Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.