Pemerintah akan memberikan diskon PPN (Pajak Pertambahan Nilai) hingga 100 persen. Insentif ini diberikan untuk pembelian rumah tapak atau rumah susun dengan harga maksimal Rp 5 miliar.
Pemerintah akan memberikan diskon PPN (Pajak Pertambahan Nilai) hingga 100 persen. Insentif ini diberikan untuk pembelian rumah tapak atau rumah susun dengan harga maksimal Rp 5 miliar.