Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama 27 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menandatangani perjanjian kerja sama terkait upaya pemberantasan korupsi. Perjanjian itu terkait penanganan pengaduan dalam upaya pemberantasan korupsi melalui aplikasi Whistleblowing System yang terintegrasi.