PP Muhammadiyah menyatakan sikap resmi terkait Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang di antaranya berisi tentang investasi, produksi, distribusi, hingga usaha miras. Bagi Muhammadiyah, jika pemerintah salah langkah, investasi miras bisa berpotensi menimbulkan masalah kesehatan, kerusakan akhlak, dan peningkatan angka kriminal.