MUI: Miras Bertentangan dengan Prinsip Berbangsa dan Bernegara

20DETIK

   |   
4,444 Views | Selasa, 02 Mar 2021 14:57 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 terkait investasi, produksi, distribusi, hingga usaha miras. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai miras bertentangan dengan prinsip kehidupan berbangsa dan bernegara.

Yussa Ariska Viossa - 20DETIK
Tags: