MUI: Miras Bertentangan dengan Prinsip Berbangsa dan Bernegara
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 terkait investasi, produksi, distribusi, hingga usaha miras. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai miras bertentangan dengan prinsip kehidupan berbangsa dan bernegara.