Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mencabut lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang mengatur pembukaan investasi baru industri minuman keras (miras). Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siradj pun mengapresiasi langkah tersebut dan menganggap keputusan Jokowi cukup bijak.