Mafia Rumah Senilai Rp 180 M, Polisi Tingkatkan Status Penyidikan

20DETIK

   |   
8,582 Views | Rabu, 03 Mar 2021 19:32 WIB

Polda Metro Jaya menyelidiki kasus dugaan mafia tanah menjarah rumah korban senilai Rp 180 di Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Kasus tersebut saat ini telah naik ke tingkat penyidikan.

Yussa Ariska Viossa - 20DETIK