Pemerintah kembali memberikan insentif berupa pembebasan pajak. Setelah membebaskan PPnBM kendaraan mobil, kali ini giliran sektor properti. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21 tahun 2021. Bebas PPN 100% untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun dengan harga paling tinggi Rp 2 miliar. Juga, diterapkan diskon PPN 50% untuk pembelian hunian rumah tapak maupun rumah susun dengan harga di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.