Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dituntut 4 tahun bui dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia diyakini menyuap dua jenderal polisi berkaitan dengan red notice, serta jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait fatwa Mahkamah Agung (MA).