Polri menyatakan 3 anggota Polda Metro Jaya telah berstatus sebagai terlapor atas dugaan penganiayaan dan pembunuhan yang terjadi di luar hukum terhadap empat orang laskar Front Pembela Islam (FPI). Saat ini ketiga anggota Polda Metro Jaya tersebut tengah diproses oleh Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.