Menko Polhukam Mahfud Md menyampaikan pemerintah tidak bisa ikut campur melarang atau mendorong kegiatan yang diklaim Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat (PD) di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Mahfud mengatakan hal itu berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.