Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab menilai penahanan kliennya oleh pihak dalam kasus kerumunan dipaksakan. Dia beranggapan Habib Rizieq tak bisa dikenakan pasal 160 KUHP sebagai dasar penahanan.
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab menilai penahanan kliennya oleh pihak dalam kasus kerumunan dipaksakan. Dia beranggapan Habib Rizieq tak bisa dikenakan pasal 160 KUHP sebagai dasar penahanan.