Penahanan Habib Rizieq Syihab dipersoalkan tim hukumnya dalam sidang gugatan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pihak Polda Metro Jaya menyampaikan alasan penahanan Habib Rizieq berdasarkan penilaian subjektif dan objektif penyidik.