Brigjen Prasetijo Utomo menerima vonis 3 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis ini lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut 2 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.