Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap mantan Kadivhubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte. Irjen Napoleon terbukti bersalah menerima suap USD 370 ribu dan SGD 200 ribu dari Djoko Tjandra terkait penghapusan red notice.