Polda Metro Jaya mengatakan tersangka pemalsuan dolar Amerika Serikat (US$) yang ditangkap di kawasan Mustika Jaya, Bekasi, setidaknya telah berhasil mengedarkan US$ 540 ribu atau senilai Rp 78 miliar. Jumlah tersebut didapat dari hasil 3 tahun mereka beroperasi.