Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang menerima pembayaran denda dari kasus pencemaran limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) sebesar Rp 1 miliar dari sebuah perusahaan pengolahan makanan ternak.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang menerima pembayaran denda dari kasus pencemaran limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) sebesar Rp 1 miliar dari sebuah perusahaan pengolahan makanan ternak.