Kejari Magelang Terima Uang Denda Pencemaran Limbah Senilai Rp 1 M

20DETIK

   |   
5,260 Views | Rabu, 10 Mar 2021 19:38 WIB

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang menerima pembayaran denda dari kasus pencemaran limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) sebesar Rp 1 miliar dari sebuah perusahaan pengolahan makanan ternak.

Eko Susanto - 20DETIK