Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat menahan salah seorang oknum pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Sulawesi Barat berinisial BE. Ia diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan memotong Dana Alokasi Khusus (DAK) 2020 sebesar 3 persen.