Terima Suap-Gratifikasi Rp 49 M, Nurhadi Divonis 6 Tahun

20DETIK

   |   
5,911 Views | Rabu, 10 Mar 2021 21:45 WIB

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Nurhadi terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara sebesar Rp 49 miliar.

Yussa Ariska Viossa - 20DETIK