Nurhadi Divonis 6 Tahun Bui, Jaksa KPK Nyatakan Banding!

20DETIK

   |   
2,513 Views | Rabu, 10 Mar 2021 22:31 WIB

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa penuntut umum pada KPK menyatakan banding.

Yussa Ariska Viossa - 20DETIK