Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa penuntut umum pada KPK menyatakan banding.
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa penuntut umum pada KPK menyatakan banding.