Mantan Kadivhubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Napoleon terbukti bersalah menerima suap USD 370 ribu dan SGD 200 ribu dari Djoko Tjandra berkaitan penghapusan red notice di Imigrasi.
Napoleon keberatan dengan vonis hakim dan akan mengajukan banding. Ia juga memamerkan aksi goyang TikTok usai menyapa wartawan yang hendak mengabadikan foto Napoleon.