Ketua Mahkamah Partai Demokrat (PD) kubu Moeldoko, Ahmad Yahya menyebut adanya pelanggaran perihal Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) tahun 2020 yang dilakukan DPP Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Pelanggaran ini dinilai kubu Moeldoko bertentangan dengan UU Partai Politik.