Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) resmi menolak gugatan Bambang Trihatmodjo terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kamis (4/3). Dengan keputusan itu, Bambang diminta membayar biaya perkara sebesar Rp 429 ribu.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) resmi menolak gugatan Bambang Trihatmodjo terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kamis (4/3). Dengan keputusan itu, Bambang diminta membayar biaya perkara sebesar Rp 429 ribu.