Saling Gugat Bambang Tri Vs Sri Mulyani

20DETIK

   |   
94,750 Views | Selasa, 16 Mar 2021 08:19 WIB

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) resmi menolak gugatan Bambang Trihatmodjo terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kamis (4/3). Dengan keputusan itu, Bambang diminta membayar biaya perkara sebesar Rp 429 ribu.

Gusti Ramadhan A - 20DETIK