Jhoni Allen Marbun menggugat secara perdata Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Teuku Riefky Harsya, dan Hinca Panjaitan terkait pemecatannya dari Partai Demokrat. Dirinya pun menuntut ganti rugi hingga Rp 50 miliar dalam gugatannya.
Jhoni Allen Marbun menggugat secara perdata Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Teuku Riefky Harsya, dan Hinca Panjaitan terkait pemecatannya dari Partai Demokrat. Dirinya pun menuntut ganti rugi hingga Rp 50 miliar dalam gugatannya.