Hakim tunggal Suharno menggugurkan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq Syihab. Dengan alasan sidang pokok perkara telah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Hakim tunggal Suharno menggugurkan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq Syihab. Dengan alasan sidang pokok perkara telah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.