Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan sengketa Pilkada Kalimantan Selatan yang diajukan pasangan Denny Indryana dan Difriadi. Untuk itu MK memerintahkan pemungutan suara ulang di 24 TPS di enam kecamatan.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan sengketa Pilkada Kalimantan Selatan yang diajukan pasangan Denny Indryana dan Difriadi. Untuk itu MK memerintahkan pemungutan suara ulang di 24 TPS di enam kecamatan.