MK Putuskan Pemungutan Ulang Sebagian di Pilkada Kalsel

20DETIK

   |   
5,563 Views | Sabtu, 20 Mar 2021 01:59 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan sengketa Pilkada Kalimantan Selatan yang diajukan pasangan Denny Indryana dan Difriadi. Untuk itu MK memerintahkan pemungutan suara ulang di 24 TPS di enam kecamatan.

Satria Kusuma - 20DETIK