Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan delapan kapal ikan yang melakukan pelanggaran operasional di perairan Laut Natuna Utara dan perairan Madura. Tujuh kapal diamankan karena melakukan pelanggaran Daerah Penangkapan Ikan (DPI) sedangkan satu kapal lainnya diduga melakukan alih muat (transhipment) tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.