Dua warga negara asing (WNA) di Bali kini resmi memiliki kewarganegaraan Indonesia. Mereka resmi menjadi warga negara Indonesia (WNI) setelah dilantik dan mengambil sumpah di Kantor Perwakilan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum HAM) Bali.