Eks Dirut BTN Maryono Didakwa Rugikan Negara Rp 279,6 M

20DETIK

   |   
3,067 Views | Senin, 22 Mar 2021 20:36 WIB

Eks Dirut PT BTN, Maryono, menjalani sidang dakwaan atas kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (22/3). Maryono didakwa merugikan negara sebesar Rp 279,6 miliar.

Ferdian Zikran - 20DETIK