Eks Dirut PT BTN, Maryono, menjalani sidang dakwaan atas kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (22/3). Maryono didakwa merugikan negara sebesar Rp 279,6 miliar.
Eks Dirut PT BTN, Maryono, menjalani sidang dakwaan atas kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (22/3). Maryono didakwa merugikan negara sebesar Rp 279,6 miliar.