Di dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 tertulis bahwa istri yang telah dicerai suami berstatus PNS masih memiliki hak atas gaji suami. Peraturan tersebut disambut baik Komnas Perempuan karena dianggap memberikan perlindungan bagi kedua belah pihak.
Di dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 tertulis bahwa istri yang telah dicerai suami berstatus PNS masih memiliki hak atas gaji suami. Peraturan tersebut disambut baik Komnas Perempuan karena dianggap memberikan perlindungan bagi kedua belah pihak.