Komnas Perempuan Sambut Baik Aturan Separuh Gaji PNS untuk Mantan Istri

20DETIK

   |   
74,628 Views | Selasa, 23 Mar 2021 05:45 WIB

Di dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 tertulis bahwa istri yang telah dicerai suami berstatus PNS masih memiliki hak atas gaji suami. Peraturan tersebut disambut baik Komnas Perempuan karena dianggap memberikan perlindungan bagi kedua belah pihak.

Wanodya Sihminarti/Nurul Ulum - 20DETIK