Polisi telah menetapkan Hermawan alias Ustaz Gondrong yang viral menggandakan uang di Bekasi sebagai tersangka dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Selain itu Hermawan juga dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.