Polisi telah menerapkan Hermawan alias Ustaz Gondrong yang viral menggandakan uang di Bekasi, sebagai tersangka. Hermawan dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Polisi telah menerapkan Hermawan alias Ustaz Gondrong yang viral menggandakan uang di Bekasi, sebagai tersangka. Hermawan dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan.