Ustaz Gondrong Pengganda Uang Dijerat Pasal Penipuan

20DETIK

   |   
18,770 Views | Selasa, 23 Mar 2021 10:29 WIB

Polisi telah menerapkan Hermawan alias Ustaz Gondrong yang viral menggandakan uang di Bekasi, sebagai tersangka. Hermawan dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Ashri Fathan - 20DETIK