Aturan PPKM Mikro, Kampus-Pertunjukan Seni Boleh Beroperasi Lagi

20DETIK

   |   
1,167 Views | Selasa, 23 Mar 2021 17:51 WIB

Jubir Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito memaparkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 6 Tahun 2021 terkait pemberlakuan PPKM Mikro pada 23 Maret hingga 5 April 2021. Salah satunya kegiatan belajar tatap muka di perguruan tinggi serta pertunjukan seni dan budaya diperbolehkan kembali dengan sejumlah ketentuan.

Satria Kusuma - 20DETIK