Diduga Terima Gratifikasi Rp 23 M, 2 Pejabat BPN Ditahan KPK

20DETIK

   |   
5,327 Views | Rabu, 24 Mar 2021 19:08 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua orang pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 23 miliar dalam pengadaan tanah di Kalimantan Barat. Kedua tersangka ini akhirnya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka November 2019 lalu.

Dwi Putri Aulia - 20DETIK