Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua orang pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 23 miliar dalam pengadaan tanah di Kalimantan Barat. Kedua tersangka ini akhirnya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka November 2019 lalu.