MRK (21) tersangka kasus tabrak lari di Kelapa Gading, Jakarta Utara dijerat dua pasal. Yakni pasal 310 dan 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun.
MRK (21) tersangka kasus tabrak lari di Kelapa Gading, Jakarta Utara dijerat dua pasal. Yakni pasal 310 dan 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun.