Pengadilan Militer II 08 Jakarta menunda sidang tuntutan Prada Muharman Ilham (MI) atas kasus penyerangan Polsek Ciracas. Penundaan dilakukan lantaran hakim ketua Kolonel Chk (K) Prastiti Siswayani sakit.
Pengadilan Militer II 08 Jakarta menunda sidang tuntutan Prada Muharman Ilham (MI) atas kasus penyerangan Polsek Ciracas. Penundaan dilakukan lantaran hakim ketua Kolonel Chk (K) Prastiti Siswayani sakit.