Jaksa Sebut Rizieq Bisa Dipidana Meski Sudah Bayar Denda Rp 50 Juta

20DETIK

   |   
12,526 Views | Selasa, 30 Mar 2021 13:56 WIB

Jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan tanggapannya terkait eksepsi pihak Habib Rizieq Syihab yang menganggap tidak dapat dipidana kembali karena telah membayar sanksi denda terkait kasus kerumunan di Petamburan. Jaksa menyebut sanksi administratif yang diberikan Pemprov DKI Jakarta berbeda dengan proses pidana yang sekarang sedang berjalan.

Satria Kusuma - 20DETIK