Jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan tanggapannya terkait eksepsi pihak Habib Rizieq Syihab yang menganggap tidak dapat dipidana kembali karena telah membayar sanksi denda terkait kasus kerumunan di Petamburan. Jaksa menyebut sanksi administratif yang diberikan Pemprov DKI Jakarta berbeda dengan proses pidana yang sekarang sedang berjalan.