Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang gugatan Partai Demokrat kubu AHY terhadap kubu KLB Moeldoko. Tidak hadirnya 10 tergugat jadi penyebab penundaan itu.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang gugatan Partai Demokrat kubu AHY terhadap kubu KLB Moeldoko. Tidak hadirnya 10 tergugat jadi penyebab penundaan itu.