Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan ada kesalahan pemahaman dari eksepsi yang diajukan Habib Rizieq Shihab terkait arti dakwaan dan fitnah. Jaksa menilai pihak Habib Rizieq sudah secara berlebihan menjustifikasi dakwaan jaksa sebagai fitnah.
Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan ada kesalahan pemahaman dari eksepsi yang diajukan Habib Rizieq Shihab terkait arti dakwaan dan fitnah. Jaksa menilai pihak Habib Rizieq sudah secara berlebihan menjustifikasi dakwaan jaksa sebagai fitnah.