Jaksa penuntut umum menepis argumen Habib Rizieq Syihab terkait merahasiakan status positif Covid-19 dalam eksepsi. Jaksa mengatakan dalam masa pandemi, pasien yang terindikasi terpapar Covid-19 wajib melaporkan statusnya ke Kementerian Kesehatan.
Jaksa penuntut umum menepis argumen Habib Rizieq Syihab terkait merahasiakan status positif Covid-19 dalam eksepsi. Jaksa mengatakan dalam masa pandemi, pasien yang terindikasi terpapar Covid-19 wajib melaporkan statusnya ke Kementerian Kesehatan.