JPU Sentil Alasan Habib Rizieq Rahasiakan Positif Covid-19

20DETIK

   |   
93,214 Views | Rabu, 31 Mar 2021 12:22 WIB

Jaksa penuntut umum menepis argumen Habib Rizieq Syihab terkait merahasiakan status positif Covid-19 dalam eksepsi. Jaksa mengatakan dalam masa pandemi, pasien yang terindikasi terpapar Covid-19 wajib melaporkan statusnya ke Kementerian Kesehatan.

Tri Aljumanto - 20DETIK