Partai Demokrat kubu Moeldoko akan melakukan perlawanan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) usai putusan pemerintah menolak hasil KLB. Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menilai legal standing gugatan tersebut sangat lemah.