Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengizinkan masyarakat menggelar ibadah salat tarawih dan Idul Fitri di luar rumah. Namun masyarakat tetap diwajibkan mematuhi protokol kesehatan.